More interesting articles here :
1. Generation Enggelmundus
2. NATURAL HOME REMEDIES SIMPLE AND EFFECTIVE
3. TUTORIAL TESTING SOFTWARE
Paspor Hilang - Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang harus selalu siap sedia. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Anda wajib membawa paspor jika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor yang Anda miliki harus Anda simpan dan jaga dengan hati-hati agar tidak hilang dan mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana jika paspor Anda benar-benar hilang? Tentu saja kita sangat tidak mengharapkan hal itu terjadi, namun jika memang ternyata Anda mengalami kehilangan paspor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor yang hilang jika ada
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Di Kantor Imigrasi, ambil nomor antrean seperti dalam pembuatan paspor baru, dan setelah dipanggil ke loket, semua berkas diserahkan kepada petugas untuk melakukan permohonan BAP. Kemudian petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Biasanya Anda akan diminta datang 3 hari kemudian.
Baca Juga: Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya
Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang untuk sementara. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut. Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
1. Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
3. Salinan atau fotokopi paspor jika ada
4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
5. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar USD5 atau sekitar Rp55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP. Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Sebagai catatan tambahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sangat disarankan bagi Anda untuk melakukan “Lapor Diri” setibanya Anda di negara tujuan Anda. Meskipun Anda tidak kehilangan paspor, Lapor Diri harus dilakukan jika Anda berencana tinggal di negara tersebut selama lebih dari satu minggu. Lapor Diri dilakukan dengan mendatangi KBRI setempat, dan fungsinya agar perwakilan Indonesia di negara tersebut mudah mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan paspor. Pembuatan SPLP pun akan lebih cepat karena pihak KBRI sudah memiliki data Anda.
Langkah-langkah untuk melakukan Lapor Diri di KBRI:
Seluruh proses Lapor Diri ini tidak ada biayanya alias gratis, jadi segeralah mendatangi kantor KBRI atau Konjen di negara tujuan Anda begitu Anda sampai di sana. Prosesnya sangat mudah dan cepat.
Paspor Hilang |
Paspor yang Anda miliki harus Anda simpan dan jaga dengan hati-hati agar tidak hilang dan mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana jika paspor Anda benar-benar hilang? Tentu saja kita sangat tidak mengharapkan hal itu terjadi, namun jika memang ternyata Anda mengalami kehilangan paspor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.
Kehilangan Paspor di Indonesia
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama, hanya prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian
Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.Laporkan Kehilangan Paspor ke Kedubes Pemberi Visa
Laporkan juga kehilangan paspor yang Anda alami tersebut ke Kedutaan Besar negara-negara yang pernah memberi visa kepada Anda.Datangi Kantor Imigrasi untuk Meminta Jadwal Pembuatan BAP
Selanjutnya datanglah ke Kantor Imigrasi tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas kelengkapan berikut beserta fotokopinya:- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor yang hilang jika ada
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Di Kantor Imigrasi, ambil nomor antrean seperti dalam pembuatan paspor baru, dan setelah dipanggil ke loket, semua berkas diserahkan kepada petugas untuk melakukan permohonan BAP. Kemudian petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Biasanya Anda akan diminta datang 3 hari kemudian.
Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Proses BAP
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim. Anda akan ditanya kenapa paspor Anda bisa hilang atau rusak. Jika alasan yang Anda kemukakan diterima, Anda akan mendapatkan dokumen BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.Datangi Kanwil Kementrian Hukum dan HAM
Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda bawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi.Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor Baru
Dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya, Anda kembali ke Wasdakim Kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru. Besarnya denda sekitar Rp300.000, sementara biaya pembuatan paspor baru saat ini Rp355.000. Pembayaran biaya denda dan pembuatan paspor baru dilakukan melalui Bank BNI. Setelah menyelesaikan pembayaran biaya denda dan biaya pembuatan paspor baru di Bank BNI, Anda kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrean foto dan wawancara untuk pembuatan paspor baru.Baca Juga: Cara Membuat E-Paspor dan Syarat-Syaratnya
Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Kedutaan Besar Republik Indonesia
Langkah-langkah di atas adalah cara mengurus paspor hilang jika paspor tersebut hilangnya di Indonesia. Sekarang bagaimana jika paspor Anda hilang saat Anda tengah berada di luar negeri? Bisa jadi Anda lupa meninggalkan tas atau dompet berisi paspor Anda di suatu tempat, atau lebih sial lagi, tas Anda dicopet sementara paspor Anda berada di dalamnya. Tenang, tidak perlu panik. Ikuti saja langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri seperti di bawah ini:Laporkan Kehilangan Ke Pihak Berwajib Setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor Anda yang hilang tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan Anda formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai urusan dengan pihak berwajib, selanjutnya Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republk Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor hilang Anda. Sebaiknya Anda menghubungi pihak Kedubes RI melalui telepon saat Anda masih berada di kantor polisi karena jika ada kesulitan, Anda bisa langsung meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Setelah itu, Anda harus mendatangi kantor KBRI tersebut. Tanyakan alamatnya terlebih dahulu, jika Anda tidak tahu tempatnya.Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang untuk sementara. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut. Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
1. Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
- KTP
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
3. Salinan atau fotokopi paspor jika ada
4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
5. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
6. Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar USD5 atau sekitar Rp55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP. Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Segera Urus Pembuatan Paspor Baru Begitu Kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, dan SPLP sudah di tangan, Anda bisa melanjutkan acara Anda di negara tersebut. Namun begitu Anda tiba kembali di Indonesia, jangan lupa untuk segera mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang sesuai dengan langkah-langkah yang telah diuraikan pada poin A di atas.Lapor Diri ke KBRI
Sebagai catatan tambahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sangat disarankan bagi Anda untuk melakukan “Lapor Diri” setibanya Anda di negara tujuan Anda. Meskipun Anda tidak kehilangan paspor, Lapor Diri harus dilakukan jika Anda berencana tinggal di negara tersebut selama lebih dari satu minggu. Lapor Diri dilakukan dengan mendatangi KBRI setempat, dan fungsinya agar perwakilan Indonesia di negara tersebut mudah mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan paspor. Pembuatan SPLP pun akan lebih cepat karena pihak KBRI sudah memiliki data Anda.
Langkah-langkah untuk melakukan Lapor Diri di KBRI:
- Tunjukkan paspor beserta dua buah pasfoto ukuran paspor
- Mengisi dan menandatangani formulir Lapor Diri
- Paspor Anda akan dibubuhi stempel Lapor Diri oleh petugas KBRI
Seluruh proses Lapor Diri ini tidak ada biayanya alias gratis, jadi segeralah mendatangi kantor KBRI atau Konjen di negara tujuan Anda begitu Anda sampai di sana. Prosesnya sangat mudah dan cepat.
Post A Comment:
0 comments: