More interesting articles here :
1. Generation Enggelmundus
2. NATURAL HOME REMEDIES SIMPLE AND EFFECTIVE
3. TUTORIAL TESTING SOFTWARE
5 Tips Menikah di KUA yang Dapat Menjadi Alternatif - Pasangan mana yang tidak ingin menikah? Hampir seluruh orang di dunia ini memiliki mimpi yang sama untuk bersatu dalam ikatan perkawinan dengan pujaan hati mereka dan membangun sebuah keluarga. Untuk mewujudkan impian itu jelas mereka harus secara resmi diakui baik secara agama maupun secara catatan sipil bahwa mereka resmi menikah dan berstatus sebagai suami istri.
Merencanakan dan mengatur sebuah pernikahan tampaknya menjadi hal yang rumit bagi beberapa orang. Merencanakan menggunakan adat siapa, bagaimana pelaksanaanya, persiapan apa saja yang harus dilakukan, bagaimana prosesi dan perlengkapan yang harus ada, kapan dilaksanakan, semuanya harus dipertimbangkan dan direncanakan matang dan jauh-jauh hari. Tak heran bila kebanyakan pasangan pada akhirnya hanya mengandalkan jasa wedding organizer untuk merancang pernikahan mereka dengan pesanan yang sudah diberikan. Mulai dari undangan, sewa gedung, cathering, jasa keamanan, dekorasi, pengiring dan hiburan, dan lain-lain. Namun keputusan untuk menyerahkan segala pengaturan pernikahan ini membuat Anda harus menerima konsekuensi lain dari keputusan ini, yaitu bersedia mengeluarkan dana lebih banyak daripada rancangan pernikahan bila direncanakan dan dikerjakan sendiri.
Mengandalkan jasa wedding organizer sama saja dengan membuat pengeluaran yang lebih besar dalam merencanakan sebuah pernikahan. Bila Anda memiliki budget yang pas atau sengaja tidak mau membuat pernikahan yang mewah dan besar-besaran, ada alternatif yang mungkin cocok untuk Anda bila ingin menekan biaya pernikahan bahkan bisa dikatakan tanpa biaya karena Anda hanya tinggal melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA. Berikut ini merupakan tips untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Pengurusan surat yang wajib dilakukan bila Anda maupun pasangan sama-sama tidak menikah di KUA yang berada di wilayah yang sama dengan kecamatan domisili, maka baik Anda maupun pasangan harus sama-sama mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu sebelum proses pernikahan di KUA berlangsung. Maka seperti yang sudah disebutkan di atas bila Anda telah memiliki tempat tinggal bersama, hal ini akan mempermudah Anda karena pasti pengurusan KTP setelah itu akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal Anda dengan pasangan yang baru.
Memang diakui bahwa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pernikahan di KUA itu terbilang banyak, di antaranya:
Surat pengantar dari ketua RT
Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta Lurah setempat
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
Akta kelahiran,
Fotokopi KTP saksi nikah
Tambahan bila Anda atau pasangan ternyata bukan Warga Negara Indonesia (WNI), ada beberapa dokumen yang harus ada dan lengkap, di antaranya:
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
Foto kopi paspor
Akta kelahiran
Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
Baca Juga : Tips Mempersiapkan Tabungan untuk Pernikahan Anda dan Pasangan
Berkunjung ke RT dan RW tempat tinggal Anda dan pasangan untuk mengurus surat pengantar ke KUA.
Kedua calon harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang mendukung syarat di poin ini adalah pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna biru; foto kopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP) dan Calon Pengantin Wanita (CPW) masing-masing 2 lembar; foto kopi Kartu Keluarga dari pihak CPP maupun CPW sebanyak 2 lembar, serta surat pengantar dari RT dan RW.
Setelah itu bawalah semua dokumen tersebut ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jangan lupa surat numpang nikah itu juga harus dilampirkan bila Anda tidak menikah di KUA yang berada satu kecamatan dengan domisili saat ini. Setelah itu Anda akan mendapat informasi mengenai ketersediaan penghulu yang akan mengesahkan status baru Anda menjadi pasangan suami dan istri serta diberi pembekalan mengenai pernikahan.
Kemudian Anda akan mendapatkan surat N7 yang merupakan surat pendaftaran KUA. Di sini Anda dan pasangan harus menyampaikan informasi terkait dengan pernikahan seperti
Jam Akad Nikah
Jam penjemputan penghulu
Persiapan sari tilawah dan qori (disiapkan oleh penghulu atau dari Anda dan pasangan)
Pembawa acara akad nikah
Wali nikah
Saksi pernikahan (jangan lupa berkas saksi pernikahan harus dilengkapi)
Perhatikan hal berikut. Bila Anda menikah di luar KUA, Anda bukan membayar ke penghulu namun melalui bank persepsi yang terdapat di wilayah pernikahan. Lokasi bank ini bisa ditanyakan ke petugas KUA setempat.
Potongan buku dan gambar lambang Garuda tidak simetris
Kertas yang digunakan untuk menyusun buku nikah baik itu sampul maupun lembar dalam buku tipis, terlihat murahan
Memang banyak yang mengakui bahwa berurusan dengan birokrasi negara apalagi untuk urusan menikah memang banyak dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan serta prosedurnya yang sedikit berbelit, terlihat lebih sederhana bila semua pekerjaan ini Anda serahkan pada pihak wedding organizer. Namun bila Anda tidak mau kehilangan lebih banyak dana untuk melangsungkan pernikahan, cara-cara inilah yang secara resmi harus Anda tempuh supaya Anda diakui secara hukum bahwa Anda dan pasangan telah resmi bersatu sebagai pasangan suami istri.
Tips Menikah di KUA |
Merencanakan dan mengatur sebuah pernikahan tampaknya menjadi hal yang rumit bagi beberapa orang. Merencanakan menggunakan adat siapa, bagaimana pelaksanaanya, persiapan apa saja yang harus dilakukan, bagaimana prosesi dan perlengkapan yang harus ada, kapan dilaksanakan, semuanya harus dipertimbangkan dan direncanakan matang dan jauh-jauh hari. Tak heran bila kebanyakan pasangan pada akhirnya hanya mengandalkan jasa wedding organizer untuk merancang pernikahan mereka dengan pesanan yang sudah diberikan. Mulai dari undangan, sewa gedung, cathering, jasa keamanan, dekorasi, pengiring dan hiburan, dan lain-lain. Namun keputusan untuk menyerahkan segala pengaturan pernikahan ini membuat Anda harus menerima konsekuensi lain dari keputusan ini, yaitu bersedia mengeluarkan dana lebih banyak daripada rancangan pernikahan bila direncanakan dan dikerjakan sendiri.
Mengandalkan jasa wedding organizer sama saja dengan membuat pengeluaran yang lebih besar dalam merencanakan sebuah pernikahan. Bila Anda memiliki budget yang pas atau sengaja tidak mau membuat pernikahan yang mewah dan besar-besaran, ada alternatif yang mungkin cocok untuk Anda bila ingin menekan biaya pernikahan bahkan bisa dikatakan tanpa biaya karena Anda hanya tinggal melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA. Berikut ini merupakan tips untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
1. Tentukan Lokasi Akad Nikah
Hal ini merupakan langkah awal yang penting bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa dibebani birokrasi yang rumit. Bila Anda dan pasangan telah memiliki tempat tinggal bersama di suatu tempat, usahakan untuk menikah di lokasi yang masih terhitung satu wilayah dengan tempat tinggal Anda agar pengurusan berkas-berkas menjadi lebih mudah.Pengurusan surat yang wajib dilakukan bila Anda maupun pasangan sama-sama tidak menikah di KUA yang berada di wilayah yang sama dengan kecamatan domisili, maka baik Anda maupun pasangan harus sama-sama mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu sebelum proses pernikahan di KUA berlangsung. Maka seperti yang sudah disebutkan di atas bila Anda telah memiliki tempat tinggal bersama, hal ini akan mempermudah Anda karena pasti pengurusan KTP setelah itu akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal Anda dengan pasangan yang baru.
2. Persiapkan dengan Baik Surat-surat yang Dibutuhkan
Memang diakui bahwa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pernikahan di KUA itu terbilang banyak, di antaranya:
Surat pengantar dari ketua RT
Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta Lurah setempat
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
Akta kelahiran,
Fotokopi KTP saksi nikah
Tambahan bila Anda atau pasangan ternyata bukan Warga Negara Indonesia (WNI), ada beberapa dokumen yang harus ada dan lengkap, di antaranya:
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
Foto kopi paspor
Akta kelahiran
Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
Baca Juga : Tips Mempersiapkan Tabungan untuk Pernikahan Anda dan Pasangan
3. Perhatikan Alur
Setelah mengurus surat numpang nikah atau dokumen penting lainnya yang mendukung kelengkapan administrasi pernikahan di KUA, ada tata cara yang harus Anda perhatikan untuk dapat menikah di KUA, di antaranya:Berkunjung ke RT dan RW tempat tinggal Anda dan pasangan untuk mengurus surat pengantar ke KUA.
Kedua calon harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang mendukung syarat di poin ini adalah pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna biru; foto kopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP) dan Calon Pengantin Wanita (CPW) masing-masing 2 lembar; foto kopi Kartu Keluarga dari pihak CPP maupun CPW sebanyak 2 lembar, serta surat pengantar dari RT dan RW.
Setelah itu bawalah semua dokumen tersebut ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jangan lupa surat numpang nikah itu juga harus dilampirkan bila Anda tidak menikah di KUA yang berada satu kecamatan dengan domisili saat ini. Setelah itu Anda akan mendapat informasi mengenai ketersediaan penghulu yang akan mengesahkan status baru Anda menjadi pasangan suami dan istri serta diberi pembekalan mengenai pernikahan.
Kemudian Anda akan mendapatkan surat N7 yang merupakan surat pendaftaran KUA. Di sini Anda dan pasangan harus menyampaikan informasi terkait dengan pernikahan seperti
Jam Akad Nikah
Jam penjemputan penghulu
Persiapan sari tilawah dan qori (disiapkan oleh penghulu atau dari Anda dan pasangan)
Pembawa acara akad nikah
Wali nikah
Saksi pernikahan (jangan lupa berkas saksi pernikahan harus dilengkapi)
4. Bayar di Bank
Perhatikan hal berikut. Bila Anda menikah di luar KUA, Anda bukan membayar ke penghulu namun melalui bank persepsi yang terdapat di wilayah pernikahan. Lokasi bank ini bisa ditanyakan ke petugas KUA setempat.
5. Waspada dengan Dokumentasi Buku Nikah Palsu
Poin kelima juga sangat penting untuk diperhatikan. Setelah semua proses pernikahan di KUA selesai, Anda akan mendapatkan buku nikah yang mendokumentasikan bahwa Anda beserta pasangan telah resmi bersatu dalam ikatan perkawinan sebagai suami dan istri. Hati-hati, tidak hanya beras saja yang palsu, tapi juga dokumen penting semacam ini juga ada kemungkinan barang palsunya. Ciri-ciri buku nikah palsu bisa diidentifikasi dari beberapa hal berikut:Potongan buku dan gambar lambang Garuda tidak simetris
Kertas yang digunakan untuk menyusun buku nikah baik itu sampul maupun lembar dalam buku tipis, terlihat murahan
Hologram yang ada di buku nikah sangat mengkilap
Di setiap lembar buku tidak terdapat gambar Garuda yang bisa terlihat dengan sinar ultra violetMemang banyak yang mengakui bahwa berurusan dengan birokrasi negara apalagi untuk urusan menikah memang banyak dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan serta prosedurnya yang sedikit berbelit, terlihat lebih sederhana bila semua pekerjaan ini Anda serahkan pada pihak wedding organizer. Namun bila Anda tidak mau kehilangan lebih banyak dana untuk melangsungkan pernikahan, cara-cara inilah yang secara resmi harus Anda tempuh supaya Anda diakui secara hukum bahwa Anda dan pasangan telah resmi bersatu sebagai pasangan suami istri.
Post A Comment:
0 comments: